Pendidikan Didalam Hukum Islam

Abu Tauhied
UIN Sunan Kalijaga, Indonesia

Abstract


Pendidikan adalah suatu aktivitas manusia dalam proses tertentu yaitu “Proses Pendidikan”. Dan proses ini menuju kesuatu tujuan yakni tujuan Pendidikan yang hendak dicapai. Sebagai suatu proses hidup, Pendidikan berlangsung melalui pergaulan yakni antara pihak pendidik dan pihak siterdidik. Dengan demikian tidak setiap pergaulan itu dapat menimbulkan situasi Pendidikan, kecuali jika berupa pergaulan antara pendidik sebagai orang yang sudah dewasa dengan anak didik sebagai orang yang belum dewasa. Dalam pada itu, harus dimaklumi bahwa untuk proses Pendidikan diperlukan landasan bertindak. Dengan norma-norma itulah yang membatasi gerak pergaulan antara kedua belah pihak tersebut. Sudah barang tentu norma-norma/ peraturan tersebut adalah berada dipihak pendidik yaitu sebagai landasan bertindak dan membimbing anak didiknya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa Pendidikan itu suatu aktivitas dan proses hidup yang normative. Sedang Ilmu Pendidikan disebut ilmu yang normative. Oleh karena itu norma-norma hidup itu memegang peranan yang menentukan dalam proses Pendidikan. Tanpa norma-norma hukum tertentu, suatu pergaulan antara orang dewasa dan anak-anak belum dapat dikatakan situasi Pendidikan. Pendidikan sebagai  suatu aktivitas sudah barang tentu mempunyai motif dan tujuaan. Dan kedua hal ini terutama berada pada pihak pendidik.

Full Text:

PDF


Copyright (c) 2025 Abu Tauhied

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.