Rethinking Economic Ethics In Islam: Muḥammad Rashīd Ridā’s Concept of Ribā

Asep Saepudin Jahar
State Islamic University (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.1998.3662.54-70

Abstract


Dalam pemikiran ekonomi Islam, riba merupakan salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan. Hal ini mengingat bahwa Al-Qur'an, Ketika merespon praktek riba yang terjadi pada masa jahiliyah, dengan tegas melarangnya. Sementara, pada era sekarang, banyak orang melakukan transaksi pinjam-meminjam yang diduga juga mengandung unsur riba (interest). Persoalannya, apakah larangan riba sebagaimana ditegaskan Al-Qur' an juga berlaku untuk semua transaksi pinjam-meminjam uang dimana peminjam berkewajiban memberi nilai tambah dari nilai semula kepada pemberi pinjaman? Bagaimana dengan berbagai transaksi yang dipandang juga mengandung riba, seperti bunga bank, jual beli mata uang atau bahkan pembelian barang dengan sistem kedit (angsuran)? Tulisan ini mencoba memaparkan pandangan Muhammad Rasyid Ridha mengenai riba dengan argumen-argumennya, baik yang rasional maupun tekstual, dan bagaimana relevansinya dengan situasi kontemporer. Setelah menjelaskan makna riba dalam Al-Qur'an, Al-Hadis dan berbagai pandangan yang dikemukakan para ulama', termasuk Rasyid Ridha sendiri, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa konsep Rasyid Ridha tentang riba dipandang relevan dan dapat diterapkan pada era sekarang.


Full Text:

PDF


Copyright (c) 2022 Asep Saepudin Jahar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.