Mencari Rumusan Ushul Fiqih Untuk Masa Kini

Akh. Minhaji
State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Indonesia

DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.2000.381.242-256

Abstract


Barangkali tidak berlebihan ketika Bernard G. Weiss mengatakan bahwa Wael B. Hallaq dikenal sebagai one of the most prolific scholars dalam bidang kajian sejarah hukum Islam. Karir keilmuannya mulai Nampak terutama sejak diterbitkan karyanya "Was the Gate of ljtihad Closed?" Karya dimaksud menjungkir-balikkan asumsi dasar yang telah berkembang lama di kalangan Orientalis. Semula, dimotori oleh hasil penelitian Joseph Schacht,  para Orientalis meyakini bahwa sejak rnasa kernunduran Islam, ijtihad telah tertutup. Hasil penelitian Hallaq justru mengatakan sebaliknya: "setelah  dicermati data sejarah hukum Islam pada masa klasik dan tengah, temyata ijtihad tidak pemah ditutup." Hasil ini telah membuat para Orientalis berpikir ulang tentang sejarah ijtihad pada khususnya dan sejarah awal hukum Islam pada umumnya.  Hingga di situ Hallaq berhasil mengajak para sarjana hukum Islam untuk meneliti kembali dan mengkaji ulang tesis-tesis yang telah berkembang, khususnya yang terkait dengan  insidad bab al-ijtihad, tertutupnya pintu ijtihad. Ini tidak berarti bahwa pemikiran Hallaq tidak mengandung kelemahan, disamping kelebihannya. Kritik konstruktif kemudian muncul dari para penulis berikutnya, antara lain M. Hoebink, Frank E. Vogel, Sherman A. Jackson, dan penulis makalah ini. Pada dasamya, kritikan bertumpu pada sikap ekstrem dari para peneliti dalam membaca data sejarah.


Full Text:

PDF


Copyright (c) 2022 Akh. Minhaji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.