Praduga tak bersalah dalam hukum positif di Indonesia
UIN Sunan Kalijaga, Indonesia
DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.1982.027.53-66
Abstract
Praduga tak bersalah yang artinya = bahwa setiap orang itu harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan dimuka siding pengadilan, adalah suatu asas yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Sebab dengan asas itu antara lain diharapkan orang akan dapat hidup saling percaya mempercayai antara yang satu dengan yang lainnya dan tidak saling curiga-mencurigai antara warga yang satu dengan warga yang lain dalam masyarakat itu dan lain-lain.
Full Text:
PDFCopyright (c) 2024 Mas’ad Ma’sum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






